Desa Maginti, 24 Juli 2021

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna Barat melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang dihadiri oleh Bupati Muna Barat.

Dokumentasi kegiatan 24 Juli 2021 di Aula Serba Guna Desa Maginti, Muna Barat.

Pelaksanaan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Hasil Perikanan dilakukan dalam rangka menyampaikan informasi kepada pelaku usaha perikanan tentang adanya mekanisme retribusi dan besaran tarif retribusi. Dalam pelaksanaan kegiatan, sosialisasi ini diikuti oleh hampir 50 pelaku usaha yang bergerak dibidang perikanan yang meliputi pengumpul ikan, pembeli ikan dan pengolah hasil perikanan yang tersebar di Kecamatan Maginti dan Kecamatan Tiworo Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *