Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 135 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan di Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal (14) Ayat (1) Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan, Gubernur Sulawesi Tenggara (Ali Mazi) telah menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan wilayah perairan Kecamatan Maginti sebagai Kawasan PAAP yang resmi. Dokumen ini diterbitkan sejak tanggal 22 Januari 2022 yang secara spesifik memuat aturan perikanan dan pendelegasian hak kelompok masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan.
Secara garis besar, SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 135 Tahun 2022 memuat tentang poin perizinan nelayan luar yang masuk ke kawasan PAAP Maginti, pelarangan penggunaan bahan kimia (bius) dan bahan peledak (bom ikan) dalam kegiatan penangkapan ikan. Selain itu beberapa aturan lain yang dicantumkan berupa pembatasan penangkapan jenis spesies ikan tertentu yang dilindungi secara undang-undang. Untuk informasi selengkapnya, dapat mengunduh dokumen pada link dibawah ini: