Desa Maginti, 24 Juli 2021
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna Barat melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang dihadiri oleh Bupati Muna Barat.
Pelaksanaan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Hasil Perikanan dilakukan dalam rangka menyampaikan informasi kepada pelaku usaha perikanan tentang adanya mekanisme retribusi dan besaran tarif retribusi. Dalam pelaksanaan kegiatan, sosialisasi ini diikuti oleh hampir 50 pelaku usaha yang bergerak dibidang perikanan yang meliputi pengumpul ikan, pembeli ikan dan pengolah hasil perikanan yang tersebar di Kecamatan Maginti dan Kecamatan Tiworo Utara.