Bangko, 31 Maret 2021
Sebagai salah satu persyaratan dokumen kelengkapan dalam mengusulkan wilayah perairan Kecamatan Maginti sebagai wilayah PAAP, Pendamping Teknis dan Pendamping Masyarakat wilayah PAAP Maginti melakukan penyusunan dokumen PERBERKADES. Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa/Perwakilan dari 6 Desa PAAP Kecamatan Maginti yakni Desa Pajala, Desa Gala, Desa Bangko, Desa Maginti, Desa Kangkunawe dan Desa Pasi Padangan.