Berdasarkan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna Barat, Tugas dan fungsi jabatan lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna Barat meliputi:
- Sekretaris
- penyusunan perencanaan program Subbagian Umum dan Kepegawaian
- pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas
- pelaksanaan tugas administrasi umum Dinas
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Usaha nelayan kecil
- pengelolaan urusan pemerintahan clan pelayanan umum di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan nelayan kecil
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Usaha kecil pembudidaya ikan
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
- pembinaan clan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan usaha kecil pembudidaya ikan
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Pembenihan Ikan
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Kawasan dan Pembudidaya lkan
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pengembangan Kawasan dan Pembudidaya Ikan
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Pengembangan Kawasan dan Pembudidaya lkan
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- penyusunan perencanaan program Subbagian Umum dan Kepegawaian
- pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas
- pelaksanaan tugas administrasi umum Dinas
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Aset dan Evaluasi
- penyusunan perencanaan program Subbagian Keuangan
- pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi keuangan Dinas
- pelaksanaan tugas penatausahaan keuangan Dinas
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Diklat dan Pendampingan Usaha Perikanan Tangkap
- perumusan kebijakan teknis diklat dan pendampingan di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Diklat dan Pendampingan Usaha Perikanan Tangkap
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Diklat dan Pendampingan Usaha Perikanan Tangkap
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Permodalan dan IPTEK Usaha Perikanan Tangkap
- perumusan kebijakan teknis permodalan dan ilmu pengetahuan dan teknologi di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam hal permodalan dan ilmu pengetahuan dan teknologi di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan
- pembinaan dan pelaksanaan tugas pennodalan dan ilmu pengetahuan dan teknologi di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Usaha Perikanan Tangkap
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam hal Pembinaan Kelembagaan Usaha Perikanan Tangkap di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- pembinaan dan pelaksanaan tugas Pembinaan Kelembagaan Usaha Perikanan Tangkap di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Diklat dan Pendampingan Usaha Perikanan Budidaya
- perumusan kebijakan teknis diklat dan pendampingan di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Diklat dan Pendampingan Usaha Perikanan Budidaya
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Diklat dan Pendampingan Usaha Perikanan Budidaya
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Permodalan dan IPTEK Perikanan Budidaya
- perumusan kebijakan teknis permodalan dan ilmu pengetahuan dan teknologi di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam hal permodalan dan ilmu pengetahuan dan teknologi di Bidang Pengembangan Usaha Budidaya
- pembinaan dan pelaksanaan tugas permodalan dan ilmu pengetahuan dan teknologi di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Usaha Perikanan Budidaya
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam hal Pembinaan Kelembagaan Usaha Perikanan Budidaya di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
- pembinaan dan pelaksanaan tugas Pembinaan Kelembagaan Usaha Perikanan Budidaya di Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Izin dan Pengelolaan TPI
- perumusan kebijakan teknis di bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam hal Penerbitan SIUP budidaya ikan, TPUPI dan TPKPIH di Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI
- pembinaan dan pelaksanaan Penerbitan SIUP budidaya ikan, TPUPI dan TPKPIH di Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam halPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Bidang Perizinan, Pengelolaan dan PenyelenggaranTPI
- pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI
- perumusan kebijakan teknis di bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam halPengelolaan dan Penyelenggaraan TPI di Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI
- pembinaan dan pelaksanaan Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI di Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Penyelenggaran TPI, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Kawasan Budidaya
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam hal Penataan kawasan budidaya di Bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan
- pembinaan dan pelaksanaan kawasan budidaya di Bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam hal pelaksanaan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan di bidang pengembangan kawasan dan pembenihan ikan
- pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan di Bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan, sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam hal Penataan pelaksanaan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik, cara pembesaran ikan yang baik,penyediaan benih ikan, calon induk, induk ikan yang bermutu, pelestarian calon induk, induk, dan/ atau pembenihan ikandi Bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan
- pembinaan dan pelaksanaan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik, cara pembesaran ikan yang baik,penyediaan benih ikan, calon induk, induk ikan yang bermutu, pelestarian calon induk, induk, dan/ atau pembenihan ikan di Bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan
- pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang pengembangan kawasan dan pembudidaya ikan, sesuai dengan tugas dan fungsinya