Berdasarkan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 28 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna Barat bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang berkedudukan di Laworo.

Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
    • Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Aset dan Evaluasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
    • Seksi Diklat dan Pendampingan Usaha Perikanan Tangkap
    • Seksi Permodalan dan IPTEK Usaha Perikanan Tangkap
    • Seksi Pembinaan Kelembagaan Usaha Perikanan Tangkap
  4. Bidang Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya
    • Seksi Diklat dan Pendampingan Usaha Perikanan Budidaya
    • Seksi Permodalan dan IPTEK Usaha Perikanan Budidaya
    • Seksi Pembinaan Kelembagaan Usaha Perikanan Budidaya
  5. Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI
    • Seksi Izin Pengelolaan TPI
    • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
    • Seksi Pengelolaan TPI
  6. Bidang Pengembangan Kawasan dan Pembenihan Ikan
    • Seksi Kawasan Budidaya
    • Seksi Kesehatan Lingkungan Budidaya
    • Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan
  7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)